Bappeda Kaltara Fokus Pemenuhan Gizi Ibu dan Anak untuk Tekan Stunting

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus memperkuat langkah penanggulangan stunting. Data terbaru Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang dirilis Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi stunting di Kaltara mencapai 17,6 persen.

Angka tersebut mengalami kenaikan tipis 0,2 persen dibanding tahun 2023 yang berada di angka 17,4 persen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius.

Ia menilai peningkatan ini menjadi alarm bagi pemerintah agar bergerak lebih cepat secara beraama dengan semua pihak.

“Survei ini menjadi dasar untuk menentukan arah intervensi. Sesuai arahan Gubernur, kita segera merumuskan langkah-langkah agar penanganan lebih terarah dan menyasar kelompok yang tepat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, fokus pemerintah tetap pada upaya pencegahan, yakni memastikan kecukupan gizi ibu hamil dan anak sejak periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

“Kalau gizi ibu hamil dan balita diperhatikan sejak awal, maka risiko stunting bisa berkurang. Tahun ini intervensinya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, tetapi kita tingkatkan penguatan di lapangan,” jelasnya.

Bertius mengakui, distribusi program ke daerah-daerah terpencil masih menjadi tantangan tersendiri. Faktor geografis membuat jangkauan layanan tidak selalu mudah. Selain hambatan wilayah, ada juga data penduduk luar Kaltara yang tercatat di Kaltara dan ikut memengaruhi angka prevalensi.

Meski begitu, Pemprov Kaltara memastikan alokasi anggaran untuk stunting tetap tersedia setiap tahun. Program ini disebut menjadi prioritas nasional sekaligus tanggung jawab bersama. Dikatakan, Isu stunting bukan hanya urusan daerah, melainkan bagian dari program prioritas nasional.

“Karena itu, kita konsisten menganggarkan dan mengawal pelaksanaan itu,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER