Jaga Kebersihan Pantai, Kunci Keberlanjutan Wisata Berau


BERAU – Kebersihan lingkungan pesisir kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Berau. Wakil Bupati Berau, Gamalis menegaskan, kelestarian pantai dan laut bukan hanya soal menjaga ekosistem, tetapi juga penentu masa depan pariwisata daerah.

Dalam aksi bersih-bersih pantai di kawasan wisata Gusung Sanggalau, Pulau Derawan, Gamalis menyebutkan bahwa keberlangsungan sektor pariwisata Berau sangat bergantung pada kualitas lingkungan. Sampah plastik yang menumpuk di pesisir dinilai sebagai ancaman nyata, bukan hanya bagi keindahan, tapi juga bagi daya tarik wisata yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

“Kalau lingkungan rusak, pariwisata juga akan ikut terdampak. Padahal, pariwisata ini adalah salah satu penopang ekonomi Berau,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah kampung setempat itu, sampah plastik menjadi fokus utama pembersihan. Sementara sampah alami seperti daun nipah dan batang kayu tetap dibiarkan karena berperan menjaga garis pantai dari abrasi.

Gamalis mengingatkan bahwa aksi bersih-bersih tidak boleh berhenti sebatas seremonial, melainkan harus dijadikan kebiasaan bersama. Ia mendorong langkah sederhana seperti penyediaan tempat sampah di titik wisata, pengurangan plastik sekali pakai, hingga pola hidup ramah lingkungan di rumah tangga.

“Kesadaran menjaga lingkungan harus menjadi budaya, bukan kegiatan musiman,” tegasnya.

Upaya ini disebut sejalan dengan misi Berau membangun pariwisata berkelanjutan. Dengan kondisi pantai dan laut yang tetap bersih, wisatawan diharapkan semakin nyaman berkunjung, sehingga manfaat ekonomi bisa terus dirasakan oleh masyarakat pesisir.

“Lingkungan yang bersih adalah modal utama kita. Kalau kita bisa menjaga ini, maka wisata Berau bisa bertahan lama dan memberikan manfaat berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER