Prof Yahya: Putusan MK Perkuat Fungsi Bawaslu, tapi SDM Jadi Tantangan

TARAKAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dinilai semakin memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga kualitas demokrasi.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein, menilai keputusan tersebut memberi ruang lebih luas bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan kini tidak lagi hanya sebatas prosedural, melainkan juga menyentuh substansi penyelenggaraan pemilu.

Namun, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara tersebut mengingatkan, penguatan kewenangan itu harus diimbangi dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

“Ini saya kira arah bagus, tapi saya kira memberikan rekomendasi, artinya untuk bisa efektif, kewenangan itu harus dibarengi dengan pengembangan sumber daya di Bawaslu. Kalau kemudian sumber dayanya tidak mampu menjangkau proses pengawasan, itu juga akan menimbulkan problematika ke depan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kalimantan Utara, Yakobus Malyantor Iskandar, juga menekankan bahwa pemisahan pemilu akan membuat kerja pengawasan lebih fokus. Dia berharap Bawaslu ke depan memiliki otoritas yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran.

“Dengan pemisahan pemilu, fungsi pengawasan Bawaslu bisa lebih terarah. Kami harap kelembagaan Bawaslu semakin kokoh, bukan hanya memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki kewenangan menentukan,” kata Yakobus.

Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, menilai putusan MK ini menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan arah baru bagi penyelenggara, partai politik, maupun masyarakat.

“Bawaslu tidak tinggal diam. Kami terus melakukan kajian dan pendidikan politik agar potensi sengketa bisa diminimalisir,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER