Polresta Bulungan Ikuti Asistensi PEKPP, Mantapkan Langkah Menuju Pelayanan Prima

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menggelar asistensi Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPP) dari Biro Rena Polda Kaltara di Rupatama Endra Dharmalaksana, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meraih predikat Pelayanan Prima.
Acara tersebut dihadiri Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, bersama jajaran pejabat utama. Hadir pula Karo Rena Polda Kaltara, Kombes Pol Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratiknyo, sekaligus menjadi narasumber dan pembina asistensi.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bulungan menegaskan komitmen jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Polresta Bulungan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Pelayanan prima bukan sekadar target, tetapi kewajiban bagi seluruh anggota Polri,” ungkap Kombes Pol Rofikoh.

Ia menambahkan, pencapaian predikat pelayanan prima tidak bisa diraih tanpa kerja nyata dan dukungan masyarakat.
“Tantangan ke depan semakin besar. Karena itu, sinergi Polri dengan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Karo Rena Polda Kaltara Kombes Pol Robertus menekankan, bahwa asistensi merupakan sarana evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan.
“Tujuan utama asistensi ini adalah memastikan standar pelayanan publik di Polresta Bulungan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepuasan masyarakat. Predikat pelayanan prima bukan sekadar simbol, tetapi representasi nyata dari kualitas pelayanan Polri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, agar jajaran Polresta Bulungan menjadikan pelayanan prima sebagai budaya kerja.

“Jangan hanya berorientasi pada penilaian. Jika pelayanan prima menjadi budaya sehari-hari, maka kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polresta Bulungan akan semakin kuat,” tegasnya.

Asistensi berlangsung interaktif, ditandai dengan diskusi antara tim Biro Rena Polda Kaltara dan jajaran Polresta Bulungan mengenai strategi peningkatan mutu pelayanan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER