TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penerima Beasiswa Kukar Idaman, tidak boleh menerima beasiswa dari sumber lain. Baik dari pemerintah provinsi (pemprov) maupun program serupa lainnya. Kebijakan ini diterapkan sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam persyaratan pendaftaran. Setiap calon penerima wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain.
“Berdasarkan beberapa temuan BPK RI, tidak boleh ada dobel penerimaan beasiswa, baik di provinsi maupun dari sumber lainnya. Jadi memang harus memilih. Makanya di persyaratan itu ada surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain,” jelas Dendy, Kamis (14/8/2025).
Dendy menambahkan, dokumen yang diunggah pendaftar akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keabsahan data. Jika dokumen sah dan lolos verifikasi, barulah pendaftar dinyatakan memenuhi syarat.
Kedepan, ia menjelaskan, akan menjajaki pengintegrasian data penerima Beasiswa Kukar Idaman dengan program beasiswa lain, termasuk Gratis Pol yang baru diluncurkan. Integrasi ini bertujuan memastikan pemerataan penerima bantuan pendidikan.
“Kalau tahun sebelumnya kami sudah integrasi dengan Kaltim Tuntas, Insya Allah tahun ini kita akan jajaki integrasi dengan program Gratis Pol. Apalagi untuk 2026, Beasiswa Kukar Idaman diharapkan sudah terintegrasi penuh,” pungkasnya. (adv)
Editor: Andhika


