Progres Program Rumah Layak Huni di Berau Masih 491 Unit, Pemerintah Kejar Target

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya mempercepat realisasi Program Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu. Hingga Agustus 2025, tercatat baru 491 unit yang terealisasi dari total jatah 4.200 unit yang diberikan secara nasional.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyebutkan bahwa dalam periode laporan bulan ini, pihaknya juga telah melaksanakan rehabilitasi terhadap 46 unit rumah. Lambatnya progres disebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran.

“Masih banyak yang harus dikerjakan. Ini akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mencari jalan keluar demi mengejar target,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Gamalis menambahkan, sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Berau telah memastikan pembebasan biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi penerima program.

“Alhamdulillah, itu sudah dijalankan,” ucapnya.

Selain dukungan anggaran pemerintah, pelaksanaan program ini juga melibatkan pihak swasta. PT Berau Coal, misalnya, diketahui memiliki program serupa yang telah bekerja sama langsung dengan pemerintah pusat.

“Sekitar 500 rumah dari PT Berau Coal, dan itu sangat membantu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan adanya wacana penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk mendukung RLH. Dana ADK senilai Rp3 miliar per kampung dari kementerian, apabila disetujui, dapat difungsikan untuk pembangunan rumah layak huni.

“Keterlibatan DPMK dalam program ini adalah menyediakan data akurat dari kampung terkait masyarakat kurang mampu dengan hunian tidak layak,” jelas Tenteram.

Namun, ia menilai masih ada pekerjaan rumah besar, yakni penyelarasan data penerima antara Kementerian Pemukiman dan Kementerian Desa. “Kami terlibat dalam hal ini, karena data itu berangkat dari kampung,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER