Desa Loa Duri Ulu Terapkan Layanan Administrasi Digital, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor Desa

Kutai Kartanegara – Warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kini bisa mengurus berbagai dokumen administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor desa. Pemerintah desa setempat mulai menerapkan sistem pelayanan berbasis digital melalui aplikasi Sida Busu yang terintegrasi dengan program Digitalisasi Sistem Administrasi dan Pelayanan Desa (DiSAPA) Idaman.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, Muhammad Arsyad, mengatakan digitalisasi layanan ini memangkas waktu dan mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen resmi. “Tanda tangan dokumen pun sudah menggunakan barcode. Kami sudah meminta seluruh RT menginformasikan kepada warga agar tidak perlu lagi datang ke kantor desa untuk urusan administrasi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Melalui aplikasi Sida Busu, warga dapat mengurus berbagai keperluan seperti surat pengantar KTP, surat keterangan usaha, surat keterangan pindah, hingga akta kelahiran dan kematian. Prosesnya cukup dengan memindai barcode, mengisi data, dan menunggu dokumen dikirim tanpa tatap muka.

Namun, Arsyad menjelaskan, untuk beberapa dokumen seperti surat tanah dan pengantar menikah, warga tetap harus datang langsung ke kantor desa karena membutuhkan verifikasi tambahan.

Layanan ini juga memudahkan warga yang tinggal di luar daerah, bahkan di luar Kalimantan. “Sekarang, warga yang sedang di perantauan tetap bisa mengurus dokumen tanpa harus pulang kampung,” kata Arsyad.

Ke depan, Pemdes Loa Duri Ulu berencana mengembangkan sistem ini dengan membentuk tim media desa guna mendukung publikasi dan dokumentasi kegiatan. Masyarakat juga akan bisa mengakses informasi APBDes, program kerja desa, dan capaian pembangunan melalui situs resmi desa.

“Berdasarkan laporan terakhir, Desa Loa Duri Ulu termasuk desa paling aktif memanfaatkan aplikasi DiSAPA Idaman. Ini membuktikan layanan kami sudah sepenuhnya berbasis digital dan akan terus kami kembangkan,” pungkas Arsyad. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER