Pemkab Kukar Targetkan Naik Tingkat Kota Layak Anak, dari Madya jadi Utama

TENGGARONG – Predikat Kota Layak Anak (KLA) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih berada pada tingkat Madya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menargetkan tahun depan bisa naik ke tingkat Utama.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, mengatakan peningkatan peringkat KLA membutuhkan dukungan dari semua pihak. Salah satunya dengan memenuhi berbagai prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Yang jelas, komitmen Pemkab Kukar adalah mengawal Kukar sebagai Kota Layak Anak. Kita ingin tahun depan bisa naik tingkat,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Hero menyebut, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah minimnya keterlibatan dunia usaha dalam memperkuat jaringan pemenuhan hak anak di Kukar. Padahal, peran sektor swasta dinilai sangat penting untuk melengkapi upaya pemerintah dan masyarakat.

“Keterlibatan dunia usaha masih kurang. Ke depan, kita akan dorong agar mereka bisa lebih aktif berpartisipasi dalam program dan fasilitas ramah anak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KLA adalah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh. Penilaiannya dibagi menjadi lima peringkat, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA Paripurna.

Untuk Kukar sendiri pada 2013 meraih predikat Pratama, sebagai salah satu daerah percontohan program KLA oleh Kemen PPPA. Kemudian pada 2021, Kukar mempertahankan predikat Madya, kali kedua diraihnya, walau di tengah pandemi COVID-19. Terakhir, pada 2022 (Evaluasi Mandiri 2023) Kukar kembali menempati predikat Madya, dengan skor total 601,80 dengan mengungguli Samarinda (653,70) yang berada di tingkat sama. Di wilayah Kaltim, predikat Nindya diraih oleh Bontang (767,25) dan Balikpapan (732,00). (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER