Disperindag Kukar Optimistis Sumbang PAD Besar

TENGGARONG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara (Kukar) dari sektor retribusi pasar menunjukkan kinerja menggembirakan pada awal tahun ini. Hingga semester I 2025, capaian retribusi yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar telah melampaui target awal sebesar Rp 813 juta.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa target tersebut dihitung dari penerimaan retribusi di lima pasar utama, yakni Pasar Sangasanga, Pasar Samboja, Pasar Loa Kulu, Pasar Tangga Arung, dan Pasar Mangkurawang. Menurutnya, pencapaian ini menjadi indikasi positif sekaligus motivasi untuk terus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor perdagangan.

“Target retribusi Rp 813 juta itu kita tetapkan untuk lima pasar tersebut. Hingga pertengahan tahun, Alhamdulillah sudah terlampaui,” ujarnya.

Sayid menyebutkan, antusiasme pedagang untuk membayar retribusi menjadi faktor utama keberhasilan ini. Beberapa pasar bahkan menunjukkan semangat luar biasa dalam menunaikan kewajiban, seperti Pasar Tangga Arung, Pasar Mangkurawang.

“Para pedagang di sana seperti berlomba-lomba membayar retribusi, termasuk melunasi tunggakan yang sempat tertinggal,” jelasnya.

Menurutnya, capaian tersebut tak hanya menunjukkan peningkatan kesadaran pedagang, tetapi juga keberhasilan pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya. Disperindag Kukar rutin melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga penertiban administrasi untuk memastikan proses pemungutan retribusi berjalan lancar dan transparan.

Dengan tren positif ini, Sayid optimistis penerimaan retribusi pasar pada 2025 akan menembus angka lebih dari Rp 1 miliar. “Insya Allah, dengan semangat yang ada sekarang, kita yakin sumbangan retribusi pasar untuk PAD bisa jauh melampaui target. Ini akan menjadi salah satu sektor yang memberi kontribusi signifikan bagi keuangan daerah,” tegasnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER