Sukses dalam Pelaksanaan, Pemkab Kukar Bakal Tingkatkan Program KKI

TENGGARONG – Dianggap sukses dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana meningkatkan program Kredit Kukar Idaman (KKI) bagi masyarakat Kukar. Sebagai upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam pengembangan terbarunya, plafon kredit yang semula maksimal Rp 50 juta kini ditingkatkan menjadi hingga Rp 500 juta. Naik hingga 10 kali lipat.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyebut bahwa peningkatan plafon KKI merupakan bagian dari eskalasi program Kukar Idaman yang fokus pada pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat.

“Program ini awalnya kita mulai dengan plafon maksimal Rp 50 juta tanpa bunga atau nol persen. Konsep besarnya adalah kredit melawan rentenir,” ungkap Aulia.

Sejak diluncurkan, KKI telah dimanfaatkan oleh lebih dari 1.700 nasabah dengan total nilai serapan mencapai Rp 36 miliar. Tingkat kredit macet pun tergolong sangat rendah, yakni di bawah 3 persen.

“Ini penanda bahwa KKI adalah program kredit yang sehat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dengan keberhasilan tersebut, Pemkab Kukar pun meng-upgrade program tersebut. Kredit Kukar Idaman tetap menyasar pelaku usaha produktif seperti petani, peternak, dan nelayan.

Meski plafon dinaikkan, proses pemberian kredit tetap mengacu pada mekanisme yang ketat. Pemkab Kukar dan Bank Kaltimtara akan menilai kelayakan usaha dari berbagai aspek, termasuk lokasi, proses bisnis, hingga kemampuan pengembalian.

Aulia juga menegaskan, kehadiran program ini menjadi jawaban atas kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil di Kukar, tanpa membebani bunga tinggi seperti yang biasa ditemukan di praktik rentenir.

“Ini kredit yang fleksibel. Misalnya untuk petani, kredit diberikan di awal masa tanam. Pembayaran baru dilakukan setelah panen,” pungkasnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER