Akses ke Kantor Camat Kota Bangun Darat, Jalan Dusun Ketapang Masuk Program Prioritas

TENGGARONG – Kerusakan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat, Dusun Ketapang menjadi perhatian. Pasalnya jalanan masih berupa tanah kuning dan licin.

Hal tersebut pun dibenarkan Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. Akses Jalan tersebut, dijelaskannya bukan tanpa perhatian. Namun masuk dalam antrean perbaikan. Bahkan akses satu-satunya Dusun Ketapang menuju pusat pemerintahan kecamatan tersebut, masuk dalam prioritas 2 program pembangunan infrastruktur kecamatan yang baru saja dimekarkan tersebut.

Usulan perbaikan pun sudah diajukan secara resmi oleh Kecamatan Kota Bangun Darat. Baik itu melalui APBD Kukar maupun skema Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pembangunan di prioritas kedua ini di (APBD Kukar 2025) perubahan dan 2026 bisa ada semacam realisasi percepatan pengerjaan jalan di dusun itu,” ungkap Julkifli, Selasa (5/8/2025).

Pengajuan melalui mekanisme Bankeu pun, dikatakan Julkifli bukan tanpa alasan. Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasannya. Sehingga pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPRD Kaltim. Sebagai upaya percepatan pembangunan jalan di dusun tersebut.

“Itu usaha kami dalam percepatan penanganan jalan Dusun Ketapang,” lanjutnya.

Diketahui akses jalan di Dusun Ketapang tersebut mencapai 6 kilometer (km). Jarak dari Desa Benua Baru mencapai 2 km dan dari Desa Sarinadi mencapai 11 km.

“Maka kita masukkan ke prioritas 2 pembangunan, prioritas 1 pembangunan memang jalan poros kecamatan dari Desa Sukabumi menuju Wonosari dan Kedang Ipil,” lanjutnya.

“Insya Allah kita lakukan percepatan anggaran baik itu pemkab maupun pemprov,” tutup Julkifli. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER