Sekkab Berau Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Selasa (12/8/2025).

Membacakan sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Sekkab Berau menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Selain memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, proses tersebut juga berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan ini menuntut seluruh pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Berau memahami secara utuh substansi peraturan baru tersebut. Melalui sosialisasi ini, ia berharap para peserta dapat menguasai prinsip, tata cara, dan mekanisme terbaru dalam proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekkab Said juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap proses pengadaan dilakukan secara terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel.

“Pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER