40 Ormas se-Kaltara Deklarasi Perangi Narkoba

TARAKAN– Sebanyak 40 organisasi masyarakat (Ormas) di Kalimantan Utara (Kaltara) kompak menyatakan sikap melawan peredaran narkoba. Deklarasi ini digelar di Gedung Moderasi FKUB Kota Tarakan, Jalan Pulau Irian, Minggu (10/8/2025) dan dihadiri berbagai elemen masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

“Hari ini hadir 40 Ormas yang ada di Tarakan dan di luar Tarakan untuk menyatakan sikap perlawanan terhadap narkoba yang mana narkoba ini sudah dirasakan gangguannya cukup lumayan meresahkan masyarakat karena merusak generasi kita,” ujarnya.

Menurut Tatar, kegiatan ini merupakan inisiasi Ormas Persatu Kaltara yang menggabungkan dua agenda utama yakni sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan pembacaan deklarasi.

Seluruh perwakilan Ormas/LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat ikut hadir.

“Tujuannya, pertama kita melakukan konsolidasi terhadap seluruh Ormas yang ada di Kaltara untuk kita menyatukan sikap perlawanan terhadap narkoba dan bandar-bandar narkoba,” tegasnya.

Kegiatan deklarasi Ormas se-Kaltara perangi narkoba yang diselenggarakan di gedung FKUB Tarakan. (ADE/MKR)

Sementara itu, Ketua DPW Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) Kaltara sekaligus Ketua Panitia, Zakir, menyebut kegiatan ini adalah yang pertama kali digelar dengan melibatkan Ormas lintas daerah di Kaltara.

“Kegiatan ini rencananya jadikan rutin tahunan, ini bukan awal,” jelasnya.

Disinggung terkait komitmen jika salah anggotanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dia menegaskan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan penindakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Acara berlangsung dari pukul 09.10 hingga 12.10 Wita dengan rangkaian pembacaan ikrar, diskusi, dan penandatanganan deklarasi oleh Binda Kaltara, BNNP Kaltara, serta Ormas/LSM se-Kaltara.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, Polda Kaltara, Polres Tarakan, BIN, dan perusahaan di wilayah provinsi tersebut. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER