Bupati Kukar Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

TENGGARONG – Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila berlangsung dengan khidmat di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (1/6/2025). Bupati Kukar, Edi Damansyah, memimpin langsung acara tersebut sebagai Inspektur Upacara, meski cuaca gerimis tidak menyurutkan semangat peserta.

Upacara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan), Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam atas nilai-nilai Pancasila, terutama bagi generasi muda. Ia mengutip harapan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar Pancasila tidak hanya dihafal, tetapi juga menjadi jiwa dan semangat dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

“Pancasila harus hidup dan diaplikasikan dalam pendidikan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan. Nilai-nilai ini harus menjadi roh dalam membangun Kukar dan Indonesia secara keseluruhan,” kata Sunggono.

Lebih jauh, Sunggono berharap generasi muda tidak hanya mengetahui Pancasila sebagai materi, tapi juga mampu menginternalisasi dan mewujudkan nilai-nilainya dalam tindakan nyata sehari-hari.

Melalui peringatan ini, Pemkab Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengamalkan nilai luhur Pancasila demi kemajuan dan persatuan bangsa.

“Mudahan generasi muda tidak hanya hafal, tapi juga menjadi inspirasi dan semangat dalam berperilaku,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER