Chandra Sempat Dengar Suara Retakan Sebelum Rumahnya Diterjang Longsor

TARAKAN – Suara air dan retakan yang terdengar menjelang pagi menjadi pertanda awal sebelum bencana datang menghantam rumah Chandra Refiandi, warga RT 26 Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan.

Rumah yang telah ia tempati sejak kecil itu jebol diterjang longsor pada Rabu (6/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, Chandra baru keluar dari kamar mandi usai salat subuh dan sempat membuka pintu dapur, rutinitas yang sudah biasa dia lakukan bersama orang tuanya semasa hidup.

“Memang kebiasaan sama orang tua kan, setiap subuh, habis subuh, buka pintu dapur. Nah, pas buka itu emang ada suara. Kayak suara air sama suara retak-retak begitu,” ujar Chandra saat ditemui di lokasi.

Belum sempat duduk di ruang tengah, suara gemuruh keras menyusul. Dalam hitungan detik, tanah longsor dari belakang rumah menerjang bagian dapur, membawa serta air dan lumpur yang deras masuk ke dalam rumah.

“Jadi enggak pikir panjang, langsung lari keluar, enggak sempat menyelamatin apa-apa,” ucapnya.

Chandra menjelaskan, bahwa longsor juga membawa serta pipa profil yang patah dan ikut menyemburkan air ke dalam rumah. Dia segera mematikan aliran listrik karena beberapa kabel terseret lumpur, untuk menghindari korsleting.

“Kulkas belum dinyalakan, masih dipindahkan tadi. Takut korslet juga karena sempat kena air,” katanya.

Saat kejadian, hanya Chandra dan adiknya yang berada di rumah. Dia tidak mengetahui pasti kapan hujan mulai turun, namun menduga hujan deras sejak malam menjadi pemicu utama longsor.

“Mungkin hujannya dari malam, tapi saya kurang tahu karena tidur cepat,” tambahnya.

Rumah tersebut telah ditempati Chandra sejak lahir. Setelah kedua orang tuanya meninggal beberapa tahun lalu, kini ia tinggal bersama sang adik. Meski tidak ada korban jiwa, dampak longsor cukup parah. Lumpur bahkan menggenangi kamar dan beberapa ruangan lainnya di dalam rumah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER