Polres Malinau Musnahkan 949 Gram Sabu-Sabu

MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram di halaman Mapolres Malinau, belum lama ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat kepolisian, instansi terkait, perwakilan media, dan unsur aparat penegak hukum lainnya. Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika sebelumnya, dengan total lima pelaku yang berhasil diamankan.

“Hari ini kami musnahkan sabu seberat 949,14 gram yang telah memiliki kekuatan hukum atau sedang dalam proses hukum,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Baik upaya preventif maupun represif akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air dan dibuang ke dalam toilet, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, awak media, serta pejabat utama Polres Malinau, sebagai bentuk transparansi.

Polres Malinau turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah AKBP Imam.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak yang hadir. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER