Berau Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Fokus pada Isu Polusi Plastik

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 yang digelar di Hotel Mercure Berau, Senin (28/7/2025).

Mengangkat tema “Hentikan Polusi Plastik”, peringatan ini menjadi momentum penting untuk menyadarkan seluruh elemen masyarakat akan bahaya sampah plastik yang terus meningkat, termasuk di Kabupaten Berau.

Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menekankan bahwa tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan sebuah peringatan darurat.

“Sampah terus meningkat dari waktu ke waktu, tak terkecuali di Berau. Plastik yang tidak terkelola mencemari perairan, membunuh satwa, merusak pemandangan, dan mengancam kesejahteraan manusia,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab mulai dari rumah masing-masing.

“Ingat, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bukanlah tempat membuang semua sampah. Idealnya, sampah sudah harus selesai di tingkat rumah tangga, RT, kelurahan, dan kampung,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyebutkan bahwa polusi plastik adalah krisis nyata yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan manusia dan masa depan generasi penerus.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Di Berau sendiri, data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian LHK menunjukkan bahwa pada tahun 2024 jumlah sampah mencapai 54.568,41 ton. Dari jumlah itu, baru 67,67 persen yang terkelola, sementara 32,33 persen sisanya masih belum terkelola,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan tenaga kebersihan, sehingga menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Jika tidak dimulai dari sekarang dan dari diri sendiri, maka ancaman ini akan semakin besar bagi lingkungan dan generasi kita di masa depan,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER