RPJMD Bulungan 2025–2029 Disetujui, Bupati Sampaikan Komitmen Benahi Infrastruktur Dasar

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, didampingi Wakil Bupati Kilat, menghadiri rapat paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Bulungan pada Senin (28/7/2025).

Rapat tersebut membahas pendapat akhir dari seluruh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2025–2029.

Dalam forum itu, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut, meskipun disertai sejumlah catatan dan masukan yang mencerminkan kondisi aktual di Kabupaten Bulungan.

“Utamanya menyangkut pelayanan pemerintah di sektor kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ujar Bupati Syarwani kepada awak media usai rapat.

Terkait sorotan DPRD mengenai kondisi infrastruktur jalan dan fasilitas pendidikan, Bupati secara khusus menanggapi pemberitaan yang ramai beredar soal kondisi sekolah di Desa Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Antal atas potret kondisi infrastruktur sekolah di sana,” ungkapnya.

Menurut Syarwani, pemerintah daerah telah mengusulkan penanganan infrastruktur tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

“Kita coba lakukan intervensi sesuai dengan kondisi lapangan dan kemampuan anggaran daerah. Penanganannya akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Ia juga menyebut, melalui anggaran murni 2025 di Dinas Pendidikan, akan dilakukan pembangunan lapangan yang difungsikan sebagai panggung kegiatan sekolah, mengingat wilayah Antal merupakan daerah pesisir dengan tantangan kondisi geografis tertentu. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER