TANJUNG SELOR – Sejumlah karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI) kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Kamis (24/7/2025). Kedatangan mereka kali ini untuk melanjutkan proses pelaporan atas dugaan penahanan dokumen ijazah oleh pihak perusahaan, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Perwakilan pekerja, Pujo Agus Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan aduan ke Disnakertrans. Permohonan ini pun telah diterima oleh Disnakertrans Bulungan.
Pihaknya sudah menyerahkan aduan dan berharap prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, tapi berharap persoalan ini segera ada kejelasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para pekerja dan kini tengah berada pada tahap telaah awal.
Saat ini, kata dia laporan masih dipelajari. Selanjutnya, akan memanggil para pekerja dan perusahaan untuk klarifikasi.
Terkait waktu pemanggilan, Puspa mengatakan belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pelapor. Jika semua dokumen sudah lengkap maka akan dilakuan penjadwalan.
Puspa menegaskan bahwa secara prinsip, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Namun, pihaknya tetap akan mengonfirmasi ke perusahaan apakah ada perjanjian atau mekanisme tertulis yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Pada dasarnya penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Tapi kami akan periksa apakah ada kesepakatan lain antara karyawan dan perusahaan,” terangnya.
Selain dugaan penahanan ijazah, menurut Puspa, terdapat beberapa poin aduan lain yang juga disampaikan oleh para pekerja. Namun, ia belum bisa membeberkan rinciannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


