Penguatan Ekonomi Desa, Bulungan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Luas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memperkuat pengembangan ekonomi desa melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mitra pembangunan, hingga lembaga perbankan.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui lokakarya dan seminar yang digelar di Hotel Luminor, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, pada Rabu (23/7/2025).

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mendorong kapasitas kelompok usaha masyarakat desa, khususnya kelompok perempuan, agar produk-produk yang dihasilkan bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

“Kita ingin pastikan dukungan legalitas seperti izin edar BPOM, sertifikasi halal, hingga akses permodalan bisa diberikan untuk mendorong skala usaha mereka,” ujar Syarwani kala diwawancarai media ini.

Lanjut Syarwani, bahwa program penguatan ekonomi desa ini kini telah menjangkau 18 desa, mulai dari Desa Antutan hingga enam desa di Kecamatan Long Peso. Diucapkan, sejumlah produk unggulan telah berhasil dikembangkan masyarakat lokal.

Di Desa Long Sam, warga RT Sungai Urang memproduksi minyak serai wangi, sementara di Long Beluah, minyak gosok berbahan alami dikenal ampuh meredakan nyeri badan.

Kelompok perempuan desa juga mulai mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah, seperti kakao yang kini tersedia dalam bentuk bubuk dan batangan. Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bulungan juga memperkenalkan inovasi pertanian ramah lingkungan berupa pupuk organik hijau yang dikembangkan dari limbah kebun sawit milik PT SKS.

Produk ini diharapkan bisa digunakan oleh petani sayur dan rumah tangga sebagai bagian dari transisi menuju pertanian organik.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak perusahaan. Mudah-mudahan pada 12 Oktober nanti pupuk organik ini bisa kita luncurkan secara resmi. Ini sejalan dengan visi Bulungan Hijau,” jelas Bupati.

Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Bulungan dalam memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membangun rantai pasok lokal yang berkelanjutan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER