
BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong peran aktif masyarakat dalam menyelesaikan persoalan status lahan di kawasan eks transmigrasi. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa partisipasi warga sangat dibutuhkan, terutama dalam hal legalisasi dan pendataan lahan.
Menurutnya, meski penyelesaian status lahan eks transmigrasi menghadapi sejumlah hambatan, termasuk keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, solusi tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Kesadaran dan inisiatif masyarakat menjadi kunci penting dalam mendorong percepatan penyelesaian masalah tersebut.
“Banyak lahan yang belum memiliki surat resmi. Ini menyulitkan saat masyarakat ingin mengurus dokumen kepemilikan. Karena itu, kami minta masyarakat proaktif mendaftarkan tanahnya agar tercatat secara legal,” ujar Said, Selasa (22/7/2025).
Ia menekankan bahwa legalitas lahan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut hak hukum dan kepastian bagi pemilik lahan. Tanpa status hukum yang jelas, masyarakat rawan menghadapi konflik agraria dan kesulitan dalam mengakses layanan pemerintah seperti program bantuan atau infrastruktur.
“Seringkali saat ditelusuri, lahan tersebut masuk kawasan yang statusnya belum jelas atau bahkan tumpang tindih dengan izin konsesi. Kalau masyarakat tidak mengurusnya sejak awal, proses selanjutnya akan sulit,” jelasnya.
Pemerintah daerah, sambung Said, terus mendorong koordinasi antara kecamatan, kepala kampung, dan instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, agar proses penanganan persoalan transmigrasi lebih terarah dan terpantau.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Disnakertrans dalam mendampingi masyarakat serta menyambut baik berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum-forum Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
“Masalah ini kerap disampaikan dalam Musrenbang, yang menandakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan kejelasan. Pemerintah tentu tidak tinggal diam, tapi masyarakat juga harus turut serta menyelesaikan,” katanya.
Lebih dari sekadar administrasi, penyelesaian status lahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga dan menciptakan rasa aman dalam beraktivitas di atas lahan yang mereka tempati.
“Dengan status lahan yang jelas, masyarakat akan lebih tenang, bisa mengembangkan usaha, mengakses program pemerintah, dan tidak khawatir soal kepemilikan,” pungkasnya. (adv/ril/and)


