Gamalis: APBD Harus Merata, Pembangunan Jangan Hanya Fokus di Perkotaan


BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara merata dan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan. Menurutnya, pembangunan yang adil akan mendorong kemajuan kampung dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

“APBD diarahkan untuk pemerataan pembangunan, agar kampung-kampung juga bisa berkembang dan tidak tertinggal dibandingkan kawasan kota,” ujar Gamalis saat ditemui.

Ia menyebutkan bahwa masih banyak kampung yang membutuhkan perhatian, khususnya terkait infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya. Meski sebagian infrastruktur telah tersedia, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.

“Pembangunan bukan berdasarkan keinginan pribadi atau kelompok, tapi kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.

Gamalis juga mengingatkan bahwa proses pembangunan harus dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan skala prioritas. Selain mempertimbangkan urgensi kebutuhan, perencanaan pembangunan juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan regulasi yang berlaku.

Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui forum Musrenbang maupun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD, agar usulan yang benar-benar dibutuhkan warga dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah.

“Jika dananya mencukupi dan regulasinya mendukung, maka usulan dari masyarakat sangat mungkin untuk direalisasikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Gamalis turut menyoroti rendahnya partisipasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda resmi pemerintah daerah. Ia menilai ketidakhadiran OPD, khususnya dalam forum strategis seperti penyampaian kebijakan pembangunan, merupakan bentuk kurangnya tanggung jawab.

“Ini menjadi catatan penting. Seharusnya seluruh kepala OPD hadir untuk mendengarkan pidato pimpinan daerah. Ini bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam membangun daerah,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER