Mahasiswa KKN dari Tiga Perguruan Tinggi Resmi Diterima di Kabupaten Berau

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari tiga perguruan tinggi di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Rabu (16/7/2025).

Acara penerimaan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Mulawarman, Sukartiningsih, Ketua STIPER Berau, Ardiansyah, Ketua STIT Muhammadiyah Tanjung Redeb, Damsuki, serta perwakilan mahasiswa dari masing-masing perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Sekkab Berau menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan KKN. Ia memastikan bahwa seluruh dinas di lingkungan Pemkab siap membantu dan memfasilitasi mahasiswa selama menjalankan pengabdian di masyarakat.

“Teman-teman dinas siap membantu mahasiswa dalam menjalankan KKN,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengenal dan mempelajari kearifan lokal sebagai bekal mahasiswa dalam berinteraksi dan berkontribusi kepada masyarakat. Ia berharap mahasiswa mampu menggali potensi daerah serta mempromosikannya secara positif di media sosial.

“Kami ingin program KKN ini tidak hanya memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pembangunan sosial dan budaya masyarakat setempat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Mulawarman, Sukartiningsih, mengatakan bahwa KKN merupakan momentum penting bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi, inovasi sosial, dan aksi-aksi yang relevan.

“KKN mendorong transformasi sosial yang inklusif dan menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan yang berakar dari nilai-nilai kearifan lokal,” tutupnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER