spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sanksi Tegas Menanti untuk Nelayan yang Membangkang

TANJUNG SELOR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara bakal mengambil tindakan tegas terhadap nelayan yang melanggar batas ketentuan zonasi penangkapan ikan di wilayah Kaltara.

Hal itu, lantaran adanya keluhan dari nelayan Kepulauan Bunyu terhadap aktivitas para nelayan dari Tarakan. Disinyalir,nelayan asal Tarakan melakukukan aktivitas penangkapan ikan di atas 2 mil dari pinggir pantai.

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (P3T) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Kaltara, Hamdan menuturkan, mestinya nelayan di luar Bunyu melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 2 mil dari pinggir pantai.

Namun, selama ini mereka kerap beraktivitas dalam zonasi yang dilarang,seperti contoh kasus dan sering terjadi di wilayah Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Padahal, nelayan lokal telah bersusah-payah menjaga kelestarian dan biota laut, termasuk terumbu karang di dalamnya.

Bentuk menjaga habitat laut, dengan membangun rumpon oleh nelayan lokal. “Tapi, datangnya nelayan Asal Tarakan dengan mengunakan alat tangkap kurau, yang didiga merusak rumpon milik nelayan lokal,sehingga terjadinya potensi konflik antar nelayan,” ucapnya, Minggu (10/9/2023).

Sebenarnya, untuk penggunaan pukat kurau tidak dilarang. Tetapi, ada ukuran yang diperbolehkan. Dengan tetap berlandaskan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 18 Tahun 2021.

Yang mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Negara RI dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diperbolehkan hanya 500 meter. “Dan biasanya, nelayan ini melebihi batas ketentuan itu,” terangnya.

Mengenai persoalan itu, lanjutnya DKP Kaltara telah memfasilitasi para nelayan untuk melakukan mediasi. Dan setiap ada konflik selalu memfasilitasi para nelayan untuk mediasi. Namun, jika konflik terus berlanjut. DKP Kaltara menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin hingga sanksi adminstrasi.

“Secara aturan kan mereka jelas melanggar aturan. Jadi, kita akan memberikan tindkan tegas hingga pencabutan izin dan sanksi administrasi,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER