Kampung Purna Sari Jaya Didorong Jadi Sentra Benih Jagung Berkualitas

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menghadiri kegiatan Tanam Perdana Penangkaran Benih Jagung Komposit dalam rangka mendukung ketahanan pangan bersama Pemerintah Kabupaten Berau. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Purna Sari Jaya, Kecamatan Talisayan, pada Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dinilai sebagai langkah nyata dalam upaya meningkatkan produktivitas jagung dan mewujudkan kemandirian pangan di Bumi Batiwakkal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik kegiatan ini. Sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama kami, khususnya dalam pengembangan sistem pertanian berbasis sumber daya lokal, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Sri Juniarsih.

Ia menyebut, jagung merupakan salah satu komoditas unggulan Berau. Beberapa kampung seperti Samburakat dan Tasuk telah menjadi lumbung jagung. Ia pun berharap Kampung Purna Sari Jaya dapat menjadi pusat penangkaran benih jagung komposit berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan Kabupaten Berau bahkan hingga ke wilayah lain di Kalimantan Timur.

Namun, Bupati menyoroti tren menurunnya minat petani untuk menanam jagung karena beralih ke kelapa sawit, yang dinilai lebih mudah dalam hal pemeliharaan.

“Saya mengerti bahwa dari segi pemeliharaan, jagung lebih repot ketimbang sawit. Tapi saya harap para petani tidak sepenuhnya beralih ke sawit. Untuk menjaga ketahanan pangan, kita tetap butuh petani jagung,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jagung juga memiliki peran penting dalam mendukung sektor peternakan dan industri pakan, yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Program penangkaran benih jagung komposit yang diluncurkan ini disebut sebagai langkah visioner karena mendorong kemandirian petani dalam penyediaan benih. Benih jagung komposit dinilai memiliki adaptasi yang baik dengan lahan di Berau.

“Dengan penangkaran mandiri, petani tidak lagi bergantung pada benih dari luar. Ini akan menekan biaya produksi dan memperkuat ketahanan benih lokal,” ungkapnya.

Bupati juga meminta agar para petani mengikuti arahan dari penyuluh pertanian, menjaga kemurnian benih, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemkab Berau telah menyalurkan bantuan pupuk NPK sebanyak 35,55 ton dan Pupuk Hayati sebanyak 5,925 ton untuk Kampung Purna Sari Jaya pada tahun 2025.

“Saya harap bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Bupati juga menyinggung status Kampung Purna Sari Jaya yang saat ini masih tergolong sebagai Kampung Berkembang. Ia berharap potensi jagung dapat menjadi pendorong kemajuan kampung menjadi Kampung Maju dan Mandiri, terutama dengan adanya dukungan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ia juga mendorong Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Berau agar terus mendampingi petani, melalui pengembangan berbasis potensi kampung, diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan penerapan teknologi tani.

Sementara itu, Kepala Kampung Purna Sari Jaya, Muhammad Sumanto, menyampaikan bahwa kampungnya memiliki total luas wilayah 2.788 hektare, yang sebagian besar merupakan lahan pertanian dan pangan. Namun, penurunan minat terhadap jagung membuat luas tanam menurun drastis dalam tiga tahun terakhir.

“Pada 2022, jagung ditanam di 760 hektare dengan total pendapatan sekitar Rp7 miliar. Namun pada 2025 ini, luas tanam tinggal 67 hektare karena banyak petani beralih ke sawit,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi petani, seperti minimnya alat pertanian (alsintan), sulitnya mendapatkan benih unggul dan pupuk, serta serangan hama.

“Untuk itu, kami berharap perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan komoditas Jagung Komposit di Kampung Purna Sari Jaya,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER