Wabup Gamalis Tekankan Pentingnya Pengelolaan Kawasan Wisata Berkelanjutan di Berau


BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan wisata secara berkelanjutan di daerahnya. Hal ini terutama difokuskan pada titik-titik strategis seperti Tepian Ahmad Yani, Tepian Teratai, dan kawasan Milono, yang kerap menjadi tujuan wisatawan lokal maupun mancanegara.

Gamalis menyampaikan bahwa kebersihan, ketertiban, dan daya tarik kawasan wisata menjadi hal krusial yang harus dijaga demi mendukung sektor pariwisata Berau yang terus berkembang.

“Wilayah-wilayah di sekitar sungai serta lokasi usaha masyarakat merupakan titik rawan yang perlu perhatian khusus,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan Milono yang terletak di tepi Sungai Kelay. Menurutnya, kondisi kawasan tersebut saat ini cukup kumuh dan membutuhkan penataan yang lebih baik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk melakukan pembenahan melalui berbagai langkah konkret.

Salah satu upaya yang dilakukan, sebut Gamalis, adalah penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, seperti pengadaan mobil Green Max. Selain itu, penguatan regulasi juga menjadi fokus penting untuk menciptakan pengelolaan kawasan wisata yang berkesinambungan.

“Selain dari sisi fisik, kita juga akan mendorong penguatan regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan wisata agar tetap bersih dan tertib,” tegasnya.

Gamalis juga menekankan bahwa keberhasilan pengembangan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan perlu sinergi semua pihak, termasuk masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan di Bumi Batiwakkal tercinta, demi kenyamanan dan daya tarik wisata yang lebih baik,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER