spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukannya Bertobat, Residivis di Tarakan Ini Kembali Mencuri Handphone

TARAKAN – Seorang residivis kasus pengeroyokan, perlindungan anak dan narkotika berinisial FH (30) kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri dua handphone milik buruh bangunan di Jalan Kusuma Bangsa, RT 01, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekira pukul 15.20 Wita, Minggu (13/8/2023).

Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, Iptu Sri Dayyanthi mengungkapkan, FH merupakan pria asli Nunukan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ia menjelaskan, pada saat itu dua korban yang berinisial I dan A sedang beristirahat di rumah tinggal sementara di Jalan Kusuma Bangsa. Setelah selesai beristirahat, mereka menyadari tas miliknya terbuka.

“Jadi pelaku ini lagi berjalan kemudian melihat tas milik A tergantung di tiang beton. Tanpa pikir panjang, dia langsung mengambilnya. Selesai beristirahat A berdiri kemudian melihat tas yang digantungnya terbuka dan setelah dicek handphone dan uang tunai Rp 170 ribu nya hilang,” ucapnya dalam press release, Jumat (8/8/2023).

Setelah menyadari handphone miliknya hilang, A kemudian memberitahu I terkait hal tersebut. I langsung mengecek barangnya dan mendapati bahwa HP Realme C33 miliknya hilang.

Mengetahui kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan ke Polsek KSKP Tarakan. Dari laporan tersebut, Unit Rekskrim Polsek KSPK langsung melakukan penyidikan. “Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Di rumahnya di Jembatan Besi akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu unit handphone merk Vivo warna biru yang diambil dari seorang bernama Awal (sebagai penerima gadai), serta satu unit handpone merk Realme C33 berwarna biru.

Dari hasil interogasi, FH akhirnya mengakui telah mencuri dua handphone tersebut. Adapun satu handpone bermerk Vivo Y22 telah digadaikan kepada orang lain melalui kenalan dari pacarnya bernama Awal.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yakni pasal yang menjelaskan tentang pencurian,  terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

“Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencuri dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER