Wali Kota Tarakan Terbitkan Larangan Bermain Layang-layang, Ini Alasannya

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi menerbitkan larangan bermain layang-layang di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 327 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Khairul, pada 7 Juli 2025.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat AirNav Indonesia, terkait permintaan penanganan serius terhadap aktivitas bermain layang-layang yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Juwata Tarakan.

“Larangan ini untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menghindari risiko terhadap keselamatan jiwa maupun fasilitas umum,” kata Khairul dalam surat edaran yang diterima pada Selasa (8/7/2025).

Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antarannya larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena dapat menyebabkan korsleting, pemadaman listrik, hingga korban jiwa akibat sengatan listrik.

Kemudian, larangan bermain layang-layang di jalan raya maupun di sekitarnya, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selanjutnya larangan menggunakan benang gelasan, kawat, logam, atau tali lain yang berpotensi membahayakan orang lain. Lalu Larangan bermain layang-layang di kawasan bandara, karena dapat mengganggu navigasi dan membahayakan penerbangan.

“Terakhir, aktivitas bermain layang-layang masih diperbolehkan di lapangan terbuka, jauh dari permukiman, dan harus di bawah pengawasan orang tua bagi anak-anak,” lanjutnya.

Pemerintah juga meminta Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah, untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar mengenai bahaya bermain layang-layang di area terlarang.

Sementara itu, Satpol PP bersama camat, lurah, RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta melakukan pengawasan dan pembinaan rutin di lingkungan masing-masing.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Kapolres Tarakan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bandara Juwata.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER