spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas di Perumahan Bandara Tarakan, Diduga Akibat Arus Pendek

TARAKAN – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bandara, Jalan Kamboja RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Selasa (8/7/2025).

Rumah yang terbakar diketahui merupakan rumah dinas milik Kepala Seksi Operasi Bandara Juwata Tarakan, yang saat kejadian sedang dalam keadaan kosong.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Tarakan, Sofyan, menjelaskan, pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 08.39 Wita. Petugas tiba di lokasi pukul 08.49, dan membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengendalikan api.

Dalam proses pemadaman, pihaknya mengerahkan 7 unit kendaraan pemadam dari sektor Tarakan Barat, terdiri dari 3 unit suplay dan 2 unit fire truck, serta mendapat bantuan mobil pemadam dari Pertamina dan Bandara. Sebanyak 25 personel diturunkan ke lokasi.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Namun, satu rumah ludes terbakar dan dua rumah di kiri-kanannya ikut terdampak, meskipun dalam skala kecil,” tambahnya.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara mengarah pada arus pendek listrik.

Seorang saksi mata bernama Juslin, yang tinggal di sekitar lokasi, mengaku melihat api mulai menyala dari bagian belakang rumah.

“Sekitar pukul setengah sembilan saya lihat api sudah besar. Lima menit saja sudah membesar karena bahan rumah dari kayu. Api kelihatannya berasal dari dapur,” ujarnya.

Juslin menambahkan, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bertugas luar kota.

“Barang-barang penting seperti paspor, ijazah, dan surat-surat penting lainnya sempat berhasil diselamatkan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, rumah yang terbakar diketahui ditempati oleh Pak Edy, yang telah menempati rumah dinas tersebut selama beberapa tahun terakhir. Saat kejadian, Pak Edy sedang menjalani diklat di Banyuwangi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER