spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Desak BPJS Hadirkan Petugas Informasi Tetap di Rumah Sakit

TARAKAN – Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap program BPJS Kesehatan menjadi sorotan DPRD Kalimantan Utara. Minimnya sosialisasi dinilai berdampak pada kebingungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah, menegaskan bahwa edukasi seputar hak peserta dan prosedur layanan BPJS, termasuk mekanisme klaim, jenis obat, hingga fasilitas yang dijamin, masih belum tersampaikan secara luas.

“Sosialisasi dan edukasi BPJS perlu dimasifkan, dan saya rasa ini belum masif di Tarakan, baik untuk sosialisasi maupun edukasinya,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama BPJS Kesehatan, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya itu, Syamsudin juga menyoroti keberadaan petugas informasi BPJS di rumah sakit yang kerap tidak konsisten. Padahal, menurutnya, kehadiran petugas sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait prosedur dan regulasi layanan.

“Dulu ada (petugas informasi). Tapi sekarang, kadang ada kadang tidak. Menurut DPRD harus ada dan dimaksimalkan, sehingga ada tempat mereka (masyarakat) bertanya berkaitan dengan obat dan fasilitas,” tegasnya.

Dia menambahkan, DPRD kerap menerima laporan bahwa sejumlah rumah sakit mengalami kerugian, karena klaim layanan yang ditolak oleh BPJS akibat kesalahan administratif. Bahkan, dalam beberapa kasus, dokter terpaksa menanggung biaya sendiri.

“Sering kali terjadi kasus di mana rumah sakit mengklaim layanan, namun tidak dibayar oleh BPJS karena tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD mendorong BPJS Kesehatan untuk tidak hanya memperkuat edukasi publik, tetapi juga menempatkan petugas informasi di setiap rumah sakit mitra, guna memberikan pendampingan dan penjelasan yang jelas kepada peserta JKN.

“DPRD akan tetap melakukan rapat intens agar sempurna. Karena BPJS dan Kesehatan itu sesuatu yang wajib,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER