spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Tarakan: APBD Tak Kuat Jika SD-SMP Swasta Harus Gratis

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Khairul, pihaknya masih menunggu terbitnya aturan turunan yang menjabarkan lebih lanjut implementasi putusan MK tersebut. Aturan ini dinilai penting sebagai petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat tersebut.

“Kemungkinan kan tidak kuat juga APBD kita kalau semuanya kita yang biayai, sekolah swasta juga punya standar,” ujar Khairul, Rabu (2/7/2025).

Dia menekankan, putusan MK tersebut perlu dielaborasi lebih lanjut dalam bentuk regulasi yang lebih teknis.

“Kita juga belum tahu, keputusan MK kan saya kira harus dielaborasi lagi dalam bentuk peraturan Undang-Undang atau perubahan Undang-Undang Sisdiknas lagi, lalu mungkin dengan peraturan pemerintah termasuk juga nanti ke bawah-bawahnya, peraturan menteri sebagai petunjuk teknis,” sambungnya.

Khairul juga menegaskan, sekolah negeri di Tarakan sudah digratiskan sejak lama. Sementara untuk sekolah swasta, Pemkot Tarakan selama ini memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disesuaikan dengan jumlah murid di tiap sekolah. Namun, ia mengakui bahwa nominal BOP tersebut belum mencukupi untuk mendukung sepenuhnya kebijakan sekolah swasta gratis. “Karena itu Pemkot Tarakan masih menunggu aturan turunan dari putusan MK tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menegaskan, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER