TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Polsek Malinau Kota, merespon cepat dan sigap dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial S alias BSR (28), yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Malinau Kota saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan di wilayah Malinau Kota setelah anggota Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Malinau Kota, IPDA Santun Siboro, yang didampingi oleh Kanit Reskrim, AIPTU Hariyanto dan Kasi Humas Polres Malinau, AIPDA Subandi mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari para saksi, mengarah pada satu nama yang sudah kami kenal sebagai residivis. Tak butuh waktu lama, pelaku kami temukan sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” ujarnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah berhasil diamankan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan, bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
S alias BSR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, dan baru bebas sekitar delapan bulan lalu. Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Malinau Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Malinau, agar senantiasa waspada dan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Polsek Malinau Kota juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polsek menegaskan komitmennya, untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam