spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ijazah Tak Lagi Ditahan, Perusahaan Siap Kembalikan ke Karyawan

TARAKAN – Upaya penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan akhirnya membuahkan hasil. Pemilik perusahaan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dokumen milik karyawan yang sebelumnya ditahan.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan, pihak perusahaan telah menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini disampaikan usai dirinya berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan tersebut.

“Alhamdulillah, saya semalam dihubungi langsung oleh pemiliknya. Ini langkah positif karena menunjukkan adanya itikad baik menyelesaikan permasalahan yang sempat kita tinjau,” ujar Adyansa kepada awak media, Selasa (1/7/2025).

Menurut rencana, penyerahan ijazah akan dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Kota Tarakan pada 14 Juli 2025. Proses ini akan disaksikan oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD.

“Insya Allah, semuanya akan diserahkan langsung di kantor DPRD. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan dan teman-teman di Komisi I. Kita ingin proses ini berjalan transparan agar tidak ada polemik hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, Adyansa juga mengingatkan agar semua perusahaan di Tarakan tidak menjadikan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, atau SIM sebagai jaminan kerja. Dia menyebut sudah menerima laporan serupa dari pekerja di sektor lain seperti hotel dan toko.

“Laporan-laporan ini akan kami tindak lanjuti. Jika ada perusahaan yang tidak kooperatif, kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, persoalan penahanan ijazah bukan hanya terjadi di Tarakan, tapi juga menjadi perhatian di tingkat nasional. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan disebut aktif memantau isu ini.

“Ini bukan hanya masalah lokal. Pak Wamen Bang Noel sangat concern terhadap praktik semacam ini,” katanya.

Adyansa menegaskan, menahan ijazah bukanlah solusi, apalagi jika ada urusan utang-piutang yang tidak berkaitan langsung.

“Menahan ijazah tidak menyelesaikan persoalan. Kalau memang ada kewajiban lain, itu bisa dibicarakan terpisah. Dokumen pribadi tetap harus dikembalikan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER