TANJUNG SELOR – Sejumlah titik wilayah di Tanjung Selor masih dikategorikan sebagai kawasan kumuh, penyematan bahasa kumuh merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan lingkungan yang kotor atau pencemaran.
Menangapi itu, Anggota Komisi III DPRD Bulungan, Abdul Wahid Amudi menyampaikan terhadap wilayah yang dikategorikan kumuh harusnya mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah daerah. Bahkan, kawasan bisa dikategorikan kumuh ketika tidak diperbaiki dari sisi drainase serta tata kelola kawasan sehingga menimbulkan kesan kumuh.
“Kita mendorong kehadiran pemerintah daerah untuk itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Kalau dulu, kata dia salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh itu salah satunya di Kota Tanjung Selor yakni di jalan semangka. Kriteria kawasan kumuh itu merupakan wilayah yang tidak terurus dari segi sanitasi belum tertangani, drainasenya belum lancar dan lain-lain.
“Termasuk jalan rusak juga. Kalau di jl Semangka banyak warga yang mempertanyakan soal gang-gang atau lorong jalan yang tidak terurus. Saya bilang tunggu ada anggaran dari pemerintah daerah kita tugasnya mengusulkan tinggal eksen pemerintah di lapangan,” ujarnya.
Merujuk salah satu media resmi di Bulungan yang mewartakan 10 kawasan kumuh yang ditetapkan di Bulungan, meskipun secara spesifik tidak dijelaskan namun mayoritas ada di Kota Tanjung Selor seperti di Jalan Semangka, Sabanar Lama, sekitar Kampung Arab, dan Buluh Perindu. (adv/tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika