MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengamankan seorang ayah berinisial TI (46), yang tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kekerasan seksual itu dibarengi dengan ancaman pembunuhan terhadap cucunya atau anak dari korban.
Korban yang telah mengalami kekerasan seksual sejak usia 16 tahun atau dari tahun 2015, akhirnya berani melaporkan kasus ini setelah pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan kepada cucunya menggunakan sebilah parang, jika dirinya tidak menuruti keinginan pelaku.
Pada konfrensi Pers yang digelar Polres Malinau hari ini Rabu (25/06/2025), dijelaskan bahwa pelaku kerap mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap cucunya sebagai bentuk tekanan, agar korban tetap tunduk memenuhi keinginan pelaku.
Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, di dampingi Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menyatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani melapor setelah bertahun-tahun mengalami trauma.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegasnya.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6 huruf “b” undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Malinau dan menjadi peringatan keras, tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Lebih lanjut, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual, agar segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami siap memberikan perlindungan dan proses hukum yang adil. Jangan takut untuk bersuara, karena kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tandasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam