spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Bagikan Bonus Atlet PON Aceh di Rakerprov KONI Kaltara

TANJUNG SELOR – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltara telah dilangsungkan pada Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini bertempat di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Jalan Rambutan Tanjung Selor.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang pada kesempatan itu menyerahkan bonus langsung kepada para atlet peraih medali, yang telah berlaga di PON XXI/2024 Aceh– Sumatera Utara tahun lalu.

Ia berpesan kepada para atlet dan pelatih, bahwa bonus ini bukan sekedar penghargaan finansial, tetapi merupakan simbol rasa bangga dan terima kasih dari pemerintah, dan seluruh masyarakat Kaltara atas perjuangan yang telah diberikan.

“Terima kasih atas perjuangan, kerja keras, dan dedikasi yang luar biasa. Kalian adalah teladan dan inspirasi bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda Bumi Benuanta,” ujar Zainal.

Diapun berharap bonus yang diberikan oleh pemerintah, bisa menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.

Komitmen kuat terhadap kemajuan olahraga di Kalimantan Utara kembali ditegaskan, dengan kehadiran pejabat penting di lingkungan Pemprov Kaltara, salah satunya Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Ketua KONI Kaltara Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kaltara.

Kehadiran pejabat penting di lingkungan Pemprov Kaltara ini, menandakan kolaborasi erat antara induk organisasi olahraga dengan jurnalis olahraga, dalam mempublikasikan dan mengapresiasi pencapaian atlet.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem olahraga yang kondusif, di mana setiap prestasi mendapat sorotan dan penghargaan yang layak.

Kegiatan Rakerprov ini diharapkan tidak hanya menghasilkan program kerja yang strategis, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan seluruh elemen olahraga di Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER