spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Khairul Soroti Tarakan Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

TARAKAN – Peredaran narkotika di Kota Tarakan menjadi perhatian serius. Wali Kota Tarakan, Khairul, secara tegas menyebut posisi geografis Tarakan sebagai kota pulau sekaligus wilayah paling padat penduduk di Kalimantan Utara membuat kota ini rawan menjadi jalur masuk sekaligus pasar empuk bagi sindikat narkoba.

Hal itu disampaikan dalam diskusi terbuka bertema “Problematika Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tarakan” yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, Kamis malam (19/6/2025), dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.

Menurut Wali Kota, pengawasan peredaran narkoba di daerah pesisir seperti Tarakan membutuhkan kerja ekstra dan tak bisa ditangani satu pihak saja. Selain upaya penegakan hukum, Khairul menilai pentingnya perbaikan dari sisi sosial dan ekonomi.

“Narkotika bukan cuma soal kriminalitas, tapi juga soal ketimpangan. Kalau ekonomi masyarakat makin baik, peluang mereka terjebak dalam lingkaran narkoba juga makin kecil,” ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa para pengguna narkoba semestinya tidak hanya dihukum, tetapi diberikan akses rehabilitasi untuk memulihkan dan menyelamatkan masa depan mereka.

Khairul tak menampik bahwa data kriminal menunjukkan narkotika masih menjadi kasus pidana tertinggi di Tarakan. Ini, menurutnya, adalah sinyal bahaya yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Ini bukan hanya tanggung jawab BNN atau polisi. Harus ada sinergi lintas sektor, termasuk Forkopimda dan pemerintah provinsi. Tarakan harus jadi kota yang serius dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

Diskusi ini menjadi bagian dari langkah menuju “Tarakan Bersinar” alias Bersih dari Narkoba. Sejumlah tokoh penting hadir dalam acara tersebut, termasuk unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perwakilan media dan masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER