spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi 1 DPRD Bulungan Usulkan Starlink di Wilayah Blank Spot

TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan telah melakukan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) di Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu.

Dari 12 Puskesmas yang dilakukan penilaian, 5 di antaranya menjadi catatan oleh Dinkes Bulungan guna dilakukan pendampingan lebih lanjut. Hal itu dikarenakan mimimnya jaringan internet dalam menopang pelayanan mereka kepada masyarakat.

Lima Puskesmas itu tersebar di Desa Long Bia, Long Bang, Bayangkara, Bunyu dan Sekatak. Salah satu standar layanan puskesmas dalam mendeteksi pasien yang sakit menggunakan alat Rekam Medis Elektronik (RME), sementara pada wilayah dengan akses jaringan terbatas alat ini tidak bisa digunakan. Kemudian, dalam hal kehadiran pegawai puskesmas sejumlah wilayah dengan akses jaringan internet terbatas, terpaksa menggunakan absensi manual yakni tulis tangan.

Hal ini kemudian sulit dikontrol, karena berkaitan dengan kejujuran setiap orang. Menangapi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang mengatakan, mesti ada formula baru yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjawab persoalan itu. Ia sadari, masih ada wilayah dengan kategori blank spot di Bulungan, dan itu perlu penanganan lebih lanjut oleh pemerintah.

“Kita mendorong di wilayah tersebut dimaksimalkan layanan yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya dengan menghadirkan layanan berbasis internet lewat starlink,” ujar Rozana, Jumat (20/6/2025).

Dikatakan, starlink ini merupakan layanan internet satelit yang dikembangkan oleh SpaceX, perusahaan milik Elon Musk. Layanan ini menawarkan akses internet berkecepatan tinggi dan latensi rendah, terutama di daerah terpencil dan perdesaan yang sulit dijangkau oleh layanan internet tradisional.

“Ini saya pikir cocok untuk di wilayah yang sulit jangkauan internetnya,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Rozana Starlink dirancang untuk memberikan kecepatan internet yang sebanding dengan layanan kabel, bahkan di lokasi yang sulit dijangkau. Harapannya ini bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER