spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MUI Tarakan Imbau Konten AI Bertema Neraka Disertai Penjelasan yang Mendidik

TARAKAN — Media sosial tengah diramaikan dengan beredarnya video pendek berbasis kecerdasan buatan (AI) bertema “Hari Pertama di Neraka” dan “Hari Kedua di Neraka” yang diunggah oleh salah satu akun YouTube. Video ini memicu beragam reaksi publik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Tarakan, H. Abd. Samad, menegaskan bahwa visualisasi tentang neraka maupun hal-hal gaib seharusnya bersumber dari Al-Qur’an dan hadis yang sahih.

“Jika tidak, maka dapat menimbulkan kesesatan pemahaman di tengah masyarakat,” ucapnya, Senin (16/6/2025).

Dia menilai, konten imajinatif dan dramatis seperti video bertema neraka ini perlu disertai dengan penjelasan yang memadai, agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan atau pemahaman yang keliru di kalangan masyarakat.

H. Abd. Samad pun mengimbau para konten kreator, pendakwah, dan masyarakat umum untuk menggunakan teknologi secara bijak, terutama dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan.

“Karena dakwah itu harus bersandar pada ilmu, disampaikan dengan hikmah, dan bertujuan dengan mendidik bukan sekedar menakut-nakuti saya kira demikian,” tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat dua video pendek yang viral dan menyedot perhatian warganet. Video pertama berdurasi 9 detik, sementara video kedua berdurasi 41 detik. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang pria berada di sungai api, dengan latar kobaran api digital yang dihasilkan oleh teknologi AI.

Di video kedua, seorang pria tampak mengenakan baju putih sambil membuat vlog di tengah latar api menyala. Ada pula pria lain yang tampil dengan pakaian compang-camping, seolah berada di lingkungan neraka. Salah satu adegan bahkan menunjukkan seseorang berenang di aliran lava sambil bercanda.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER