spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarwani Dorong Penguatan Sektor Pertanian di Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan desa dan sektor pertanian. Hal ini terlihat dalam kehadiran Bupati Bulungan, Syarwani, pada acara syukuran panen dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU).

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Long Sam dan mengapresiasi kerja keras para petani yang terus menjaga produktivitas pertanian. Ia menekankan pentingnya peningkatan sektor pertanian, mengingat wilayah tersebut memiliki sekitar 29 hektare lahan sawah yang potensial untuk dikembangkan.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Sebanyak 226 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Long Sam. Selain itu, diberikan pula bantuan sosial kepada 20 kepala keluarga dari Kodim 0903 Bulungan, serta satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Kecamatan Tanjung Palas Barat.

Bupati juga mengingatkan agar masyarakat menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, karena berisiko menimbulkan polusi udara dan kerusakan lingkungan. “Mari terus bersemangat kembangkan potensi pertanian yang kita miliki,” ajak Sayrwani.

Momentum peringatan HUT desa, Bupati turut meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata untuk menggali dan mendokumentasikan sejarah desa-desa di Bulungan sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah yang perlu dilestarikan. Sebagai penutup acara, Bupati mengundang seluruh desa di Bulungan untuk hadir dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Bulungan dan HUT ke-235 Tanjung Selor yang akan diselenggarakan pada Oktober 2025 di halaman Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER