spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelundupan 444 Botol Miras Malaysia Digagalkan TNI AL

NUNUKAN–Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Satgas Intelijen Bais TNI, Tim Satgas Intelijen Lantamal XIII, Tim Satgas Kopaska Koarmada II, serta Satgasmar Ambalat XXX berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) non-cukai asal Malaysia di Alur Sungai Bolong, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (6/6/2025) dini hari.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA mengenai rencana pengiriman miras dari Kalabakan, Malaysia ke Nunukan melalui jalur perairan Sei Ular dan Tinabasan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan disposisi kekuatan, penempatan personel, serta pendalaman informasi guna mengantisipasi aksi penyelundupan tersebut,” ujar Letkol Laut (P) Primayantha.

Tim SFQR kemudian melakukan penyekatan menggunakan kapal Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular di sejumlah titik strategis, termasuk alur Sungai Bolong. Hingga pada Jumat dini hari pukul 01.30 WITA, tim berhasil mendeteksi pergerakan sebuah speedboat mencurigakan.

“Saat dikejar, speedboat justru melaju semakin cepat dan tidak merespons tembakan peringatan tiga kali yang kami berikan. Namun akhirnya berhasil kami hentikan di alur masuk Sungai Bolong,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 444 botol miras berbagai jenis dalam 37 kotak. Dua orang terduga pelaku turut diamankan, yakni HA (35) dan L (47), beserta barang bukti berupa satu unit speedboat 75 PK, sejumlah uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah, dokumen pribadi, dan alat komunikasi.

“Para pelaku kami bawa ke Posal Tinabasan sebelum kemudian dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pendalaman lebih lanjut. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp72,628 juta,” ungkap Komandan Lanal.

Keterangan awal dari pelaku mengungkap bahwa miras tersebut diambil dari seseorang berinisial U di Kalabakan, Malaysia. Pelaku HA mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan, sementara pelaku L bertindak sebagai operator speedboat yang disewa dengan bayaran Rp1 juta.

Letkol Laut (P) Primayantha menegaskan, bahwa TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di laut sebagai implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia, dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER