Brigade Pangan Kukar Terima Bantuan Alsintan Senilai Rp 47 Miliar, Edi Damansyah: Dukung Keberadaan Petani Milenial

TENGGARONG — Komitmen memperkuat sektor pertanian terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, puluhan alat dan mesin pertanian (alsintan) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada kelompok tani milenial yang tergabung dalam program Brigade Pangan, Sabtu (12/4/2025).

Penyerahan dilakukan di Balai Benih Induk (BBI) Desa Rempanga. Bantuan alsintan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Pertanian (Kementan) RI, dengan total anggaran mencapai Rp 47,4 miliar.

Adapun bantuan yang disalurkan mencakup 12 unit traktor roda empat, 24 unit traktor roda dua, 10 rotavator, 12 drone penyemprot, 13 combine harvester, dan 24 unit power thresher. Selain itu, 33 mesin tanam padi dan 78 pompa air irigasi juga diberikan. Tak hanya alsintan, bantuan juga meliputi pengadaan pestisida, benih, serta peningkatan infrastruktur dan pengolahan lahan.

“Program ini menyasar petani milenial, karena itu kita bentuk Brigade Pangan agar dikelola secara modern, berbasis teknologi,” kata Edi.

Program Brigade Pangan difokuskan pada optimalisasi lahan rawa seluas 2.392 hektare yang tersebar di 14 desa dan kelurahan di empat kecamatan: Marangkayu, Samboja, Anggana, dan Tenggarong. Kukar menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk implementasi program nasional tersebut.

Sementara itu, Pemkab Kukar juga tetap mengembangkan pertanian di lima kawasan strategis berbasis lahan eksisting. Fokus pembangunannya meliputi penyediaan infrastruktur seperti jalan usaha tani, embung, dan sumur bor.

Edi menegaskan, sinergi dengan TNI—melalui Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/Bontang—akan terus diperkuat demi menyukseskan program ini di lapangan. Ia juga mengakui masih ada tantangan, terutama soal permodalan petani, namun hal itu bisa diatasi melalui skema Kredit Kukar Idaman.

“Program ini sejalan dengan misi ke-3 Kukar Idaman, yakni memperkuat ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Saya yakin bisa kita wujudkan bersama,” tegas Edi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER