spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SK PPPK Kukar Bisa Terbit April, Asal Pertek dari Pusat Segera Turun

TENGGARONG – Kabar baik untuk para peserta seleksi PPPK di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dipercepat.

Semula dijadwalkan pada 2026, kini pengangkatan PPPK Kukar bisa dilakukan lebih awal, bahkan secepatnya pada April 2025. Namun itu bergantung pada turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pemerintah pusat.

“Kalau Pertek-nya dari pusat turun April, maka SK bisa langsung kami terbitkan di bulan itu. Tidak perlu menunggu sampai Juni atau 2026,” kata Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.

Sunggono menjelaskan, percepatan ini mengikuti kebijakan dari Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian PAN-RB. Tujuannya untuk mempercepat penataan SDM di instansi pemerintahan.

“Yang tahap pertama sudah diajukan, tinggal tunggu Pertek saja. Kalau turun lebih cepat, ya kita langsung proses SK-nya. Sedangkan untuk tahap kedua masih menunggu hasil tes, setelah itu baru kita usulkan lagi,” ujarnya.

Ia juga membantah kabar yang sempat beredar soal pengangkatan PPPK akan ditunda hingga 2026. “Tidak benar itu. Pengangkatan tetap dilakukan tahun 2025. Yang 2024 ini hanya untuk proses seleksi tahap kedua,” tegasnya.

Saat ini Pemkab Kukar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses administrasi pengangkatan PPPK agar para pegawai bisa segera mulai bekerja sesuai formasi yang dibutuhkan. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER