Mendekati Lebaran, Disdamkarmatan Kukar Siaga 24 Jam Antisipasi Risiko Kebakaran

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran dan kondisi darurat lainnya yang mungkin terjadi selama masyarakat meninggalkan rumah untuk mudik.

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pola siaga penuh selama 24 jam, tanpa memandang momen atau hari besar. Menurutnya, tugas pemadam kebakaran tidak mengenal waktu.

“Kami tidak mengenal istilah siaga khusus menjelang atau sesudah Lebaran. Setiap waktu kami siap siaga,” ujar Fida.

Ia menambahkan, peningkatan mobilitas masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran perlu diantisipasi secara serius. Terutama karena banyak rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong saat mudik, yang meningkatkan risiko kebakaran jika instalasi listrik atau peralatan elektronik tidak aman.

Latih Relawan di 20 Kecamatan

Selain memperkuat internal, Disdamkarmatan Kukar juga rutin melakukan pembinaan terhadap relawan pemadam kebakaran di tingkat kecamatan. Selama Ramadan, pihaknya mengadakan lomba ketangkasan antar-relawan di beberapa wilayah.

Kegiatan tersebut bukan semata ajang kompetisi, melainkan juga wadah berbagi pengalaman, pengetahuan, serta meningkatkan keterampilan teknis para relawan yang selama ini menjadi mitra penting Disdamkarmatan di lapangan.

“Lomba ketangkasan ini salah satu bentuk pembinaan untuk memastikan para relawan memiliki kesiapan dan keahlian yang dibutuhkan saat membantu di lapangan,” jelas Fida.

Disdamkarmatan Kukar saat ini memiliki jaringan relawan di 20 kecamatan yang siap diperbantukan kapan pun dibutuhkan. Dengan dukungan mereka, diharapkan respons terhadap kejadian darurat dapat dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Kukar.

“Kami ingin kehadiran relawan bisa memperkuat sistem penanggulangan bencana, khususnya kebakaran, sampai ke tingkat kecamatan dan desa,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER