spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distribusi Bantuan Banjir di Bulungan Dikawal Ketat Polisi

TANJUNG SELOR – Musibah banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bulungan, mendorong percepatan penyaluran bantuan logistik ke daerah terdampak.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, personel Polresta Bulungan bersama tim gabungan dari PMI, TAGANA, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan, membantu proses distribusi bantuan dari Pelabuhan Kayan I menuju beberapa wilayah terdampak seperti Kecamatan Tanjung Palas (Bayangkara), Peso Hilir, dan Kecamatan Peso.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tanggap darurat bencana banjir, yang belum menunjukkan tanda surut. Para personel sigap mengawal, mengangkat, dan mengangkut bantuan logistik demi memastikan bantuan tepat sasaran ke warga di lokasi yang sulit dijangkau.

“Kami pastikan bantuan ini sampai ke tangan warga di daerah yang masih terisolasi akibat banjir. Polresta Bulungan bersama stakeholder lain bekerja sama agar distribusi berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

Selain fokus di daerah pedalaman, Polresta Bulungan juga bergerak cepat di wilayah perkotaan, melakukan patroli dan mengimbau pengendara roda dua untuk tidak melintasi Jalan Katamso Simpang Nangka yang masih tergenang banjir.

“Kami imbau pengendara roda dua agar tidak nekat melintasi jalur banjir, karena air masih setinggi betis orang dewasa. Keselamatan pengendara adalah prioritas kami,” kata salah satu personel di lokasi.

Kapolresta juga menegaskan, bahwa pihaknya terus bersiaga 24 jam bersama unsur terkait, untuk menjaga keamanan dan memantau perkembangan banjir serta kebutuhan warga.

“Kami minta masyarakat tetap berhati-hati, jaga keselamatan diri dan keluarga. Jangan segan meminta bantuan jika diperlukan, karena kami hadir untuk melayani,” tegas Kombes Pol Rofikoh.

Distribusi bantuan akan terus dilanjutkan sesuai perkembangan dan laporan dari lapangan. Personel juga ditugaskan memantau titik rawan dan membantu evakuasi jika kondisi memburuk.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER