spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Narapidana Kasus Narkotika Dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Balikpapan

TARAKAN – Tiga narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan personel Sabhara Polres Tarakan, pada Jumat pekan lalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan, bahwa pemindahan dilakukan demi mendukung pembinaan narapidana yang lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan distribusi penghuni antar-unit pemasyarakatan.

Pemindahan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menanggulangi kelebihan kapasitas hunian, serta memperkuat implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Para narapidana yang telah dipindahkan ke Balikpapan akan diteruskan penempatannya ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur,” jelas Jupri, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, pemindahan ini menjadi bagian dari realisasi program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

“Langkah ini juga dimaksudkan sebagai strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ucapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER