spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tarakan Gelar Operasi Zebra Kayan 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

TARAKAN – Operasi Zebra 2023 digelar Polres Tarakan mulai tanggal 4 sampai 17 September. Sejumlah pelanggaran turut menjadi sasaran operasi seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan tanpa menggunakan plat.

Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo mengatakan operasi ini dilakukan secara mobile atau tidak melakukan razia di tempat, dan menyasar pada pelanggaran yang kasat mata.

“Selain itu, kita juga memasukkan penegakan hukum. Baik melalui tilang elektronik maupun teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar. Untuk yang kasat mata langsung kita tindak. Tujuannya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya saat ditemui awak media di Mapolres Tarakan, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Gisca Yashella mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk membuat masyarakat taat berlalu lintas. Salah satunya, melakukan edukasi ke berbagai pihak.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2023 di Mapolres Tarakan. (ADE/MKR)

“Untuk edukasi, kita tak henti-hentinya melakukan edukasi kepada para pengendara. Seperti yang ada di pelabuhan, meskipun buruh buruh di sana tapi kan dia beroperasi menggunakan kendaraan. Kita sering melakukan edukasi untuk tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, edukasi juga dilakukan kepada anak-anak di bawah umur, dengan mendatangi  sekolah-sekolah yang ada di Tarakan.”Edukasi secara umum seminggu 3 smpai 4 kali termasuk kendaraan lalu lintas ini. Intinya semua harus tertib,” tuturnya.

Selain melakukan tilang manual, Polres Tarakan juga telah mengaktifkan tilang Etle sejak Kamis(31/8/2023). Adapun beberapa pelanggaran yang termonitor dalam kamera di antaranya melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah atau tanda stop, tidak memakai sabuk pengaman, tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya.

“Kamera etle ada dua titik simpang THM dari arah polres. Kameranya mengarah tepat di lampu merah. Kedua, lebih ke video mengarah sebelum lampu merah untuk pengendara yang melawan arus. Sejauh ini, sudah banyak yang terjaring, surat-surat sudah terkirim dan tinggal menunggu konfirmasi. Kalau tidak konfirmasi selama tujuh hari, data kendaraan akan terblokir. Akan terbuka jika sudah terbayar,” tandasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER