spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Patroli Dialogis Ditsamapta Jaga Kamtibmas di Bulungan dan Tarakan

TANJUNG SELOR – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Utara terus mengintensifkan patroli dialogis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), kemarin.

Unit Patroli Perintis Presisi (Ranmor R4) Ditsamapta melaksanakan patroli secara serentak di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Kegiatan patroli berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dengan menyasar sejumlah objek vital dan area publik untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Di wilayah Bulungan, empat personel dikerahkan menggunakan satu unit kendaraan roda empat (R4), begitu pula di wilayah Tarakan. Di Bulungan, lokasi patroli meliputi kantor PT Gawi, BRI Tanjung Palas, PLN Tanjung Palas, PLTG Tanjung Palas, serta permukiman warga di Tanjung Palas Hulu.

Sementara di Tarakan, sasaran patroli mencakup Pasar Pagun, area Pabrik Kertas, Juata Korpri, Jalan Aji Iskandar, dan kawasan Padat Karya. Personel dilengkapi perlengkapan standar seperti rompi Sabhara, tongkat polisi (button stick), serta perangkat Tab e-Samapta.

“Selain patroli statis, kegiatan juga melibatkan pelaksanaan turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli) sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan,” ucap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Kata dia, yang membedakan patroli ini adalah pendekatan dialogis yang menjadi prioritas. Petugas aktif menjalin komunikasi dengan warga, menyampaikan imbauan kamtibmas secara humanis dan simpatik, serta memberi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rute patroli di Bulungan meliputi Mako Polda Kaltara, Kilo 2, Bulu Perindu, hingga Tanjung Palas Hulu dan kembali ke Mako. Di Tarakan, patroli dilakukan di wilayah perkotaan hingga kawasan padat penduduk.

Melalui patroli dialogis yang rutin dan menyentuh langsung masyarakat. “Kami berharap dapat terus menjaga stabilitas kamtibmas serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER