spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Air Naik, DPRD Dukung Dengan Catatan Layanan Dimaksimalkan

TANJUNG SELOR – Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih pada tahun 2025. Informasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Bulungan pada Selasa (6/5/2025) pagi.

Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menjelaskan bahwa tarif yang semula Rp2.500 per meter kubik, kini naik menjadi Rp3.500 per meter kubik.

“Kita gelar RDP hari ini membahas soal itu. Ada penyesuaian tarif dari yang sebelumnya, yang jelas ada kenaikan Rp 1.000,” ucap Mustafah kepada wartawan hari ini.

Penetapan tarif baru ini telah ditetapkan sejak 27 Maret 2025. Namun, penerapannya akan efektif berlaku mulai Juli 2025. Dengan begitu, masih ada waktu sekitar dua bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada prinsipnya, kata dia DPRD Bulungan mendukung penyesuaian tarif tersebut, dengan catatan agar Perumda Danum Benuanta juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Mustafah menambahkan, bahwa peningkatan kinerja Perumda harus mencakup seluruh wilayah Bulungan, yang terdiri dari 10 kecamatan. Saat ini, layanan air bersih baru mencakup enam kecamatan, yakni Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah, Tanjung Palas Timur, dan Sekatak. Sementara empat kecamatan lainnya belum sepenuhnya terlayani.

DPRD Bulungan menilai pentingnya mendorong investasi di sektor layanan air bersih, supaya seluruh kecamatan di Bulungan dapat menikmati akses air bersih secara adil dan merata.

Komisi II DPRD Bulungan juga mengapresiasi capaian terbaru Perumda Danum Benuanta, yang berhasil meraih penghargaan TOP BUMD 2025 Bintang 4, serta TOP CEO BUMD 2025 yang diberikan kepada Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta.

Penghargaan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi motivasi bagi Perumda lainnya, untuk terus meningkatkan layanan demi kepentingan masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER