spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Merayakan Hari Buruh dengan Kepedulian, PT AMNK Adakan Aksi Donor Darah

MALINAU – Dalam rangka merayakan Hari Buruh, PT Atha Marth Naha Kramo (AMNK) menggelar aksi donor darah yang berlangsung hari ini, Kamis 1 Mei 2025. Lokasi kegiatan terpusat di Klinik PT AMNK yang berada di lokasi kantor tambang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama serta memperkuat solidaritas di kalangan pekerja.

“Kami ingin Hari Buruh bukan hanya menjadi momen refleksi atas hak-hak pekerja, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan berbuat baik bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Yudi Samsy selaku Site Manager PT AMNK.

Acara donor darah ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malinau. Kegiatan ini terbuka bagi semua karyawan AMNK yang memenuhi persyaratan donor darah. Para peserta juga akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis serta edukasi mengenai pentingnya donor darah bagi kesehatan tubuh. Kegiatan ini juga didukung oleh PT BAR, Hanwha, dan Nahusama.

“Hingga tengah hari, lebih dari 30 kantong darah berhasil dikumpulkan dari 45 pendaftar. Setetes darah yang didonorkan dapat menyelamatkan nyawa seseorang. Semoga kegiatan ini memberikan dampak yang positif bagi kesehatan karyawan dan kepada masyarakat luas. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan bagi bagi kita semua,” tambah Yudi Samsy.

Turut hadir sebagai peserta donor darah, Kapolsek Malinau Selatan IPDA Jowes Royen Chalvian beserta rombongan. “Kami diundang hadir, dan kebetulan saya rutin donor darah. Jadi ini kesempatan yang baik untuk berpartisipasi dalam donor darah AMNK. Terima kasih AMNK dan selamat merayakan Hari Buruh,” kata IPDA Jowes.

PT AMNK merupakan perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batubara di Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja tambang dan masyarakat. (MKR)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER